8 Lagu Tanpa Izin Diputar: Mie Gacoan Jadi Sorotan dan Polda Bali Periksa 12 Saksi
Rantai restoran populer Mie Gacoan kini menjadi sorotan setelah diduga memutar delapan lagu tanpa izin di salah satu gerainya di Bali. Dugaan pelanggaran hak cipta ini berujung pada pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian. Polda Bali bahkan telah memeriksa 12 orang saksi untuk mengungkap kasus yang menimpa brand kuliner yang dikenal dengan menu pedasnya tersebut.
Lagu Tanpa Izin, Masalah Serius
Kasus ini bermula dari laporan pemilik hak cipta yang merasa lagu-lagunya digunakan tanpa lisensi resmi. Delapan lagu tersebut diduga diputar secara komersial di gerai Mie Gacoan, yang berarti melanggar ketentuan penggunaan karya musik di ruang publik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali segera menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami sudah memeriksa 12 saksi, termasuk karyawan, manajemen, dan pihak terkait lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Polda Bali mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman video dan daftar lagu yang diputar di gerai. Keterangan saksi juga menguatkan dugaan bahwa lagu-lagu tersebut digunakan tanpa lisensi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun izin pemegang hak cipta.
Menurut penyidik, saksi yang diperiksa tidak hanya berasal dari internal Mie Gacoan, tetapi juga pihak luar yang mengetahui praktik pemutaran lagu tersebut.
Mie Gacoan Bereaksi
Pihak Mie Gacoan dikabarkan tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum mereka untuk memberikan klarifikasi. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari manajemen pusat, namun mereka menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Kami menghargai proses hukum yang berjalan dan siap memberikan informasi yang diperlukan,” ungkap salah satu perwakilan manajemen singkat.
Isu Hak Cipta di Ruang Publik
Kasus ini kembali mengingatkan pelaku usaha kuliner, kafe, hingga pusat hiburan mengenai pentingnya izin memutar musik di area komersial. Menurut undang-undang, pemutaran lagu di ruang publik untuk tujuan bisnis wajib membayar royalti kepada pemegang hak cipta melalui lembaga resmi.
“Ini bukan sekadar formalitas. Royalti adalah bentuk penghargaan atas karya pencipta musik,” tegas seorang pakar hukum hak kekayaan intelektual dari Universitas Udayana.
Menunggu Hasil Penyelidikan
Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan lanjutan. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tambahan dan kemungkinan memanggil pihak manajemen pusat Mie Gacoan untuk memberikan keterangan.
Publik menanti langkah berikutnya, apakah kasus ini akan berujung pada sanksi administratif, denda, atau bahkan proses pidana. Satu hal yang jelas, isu hak cipta kini menjadi sorotan serius yang tidak boleh dianggap sepele oleh pelaku usaha.